HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN ANGGARAN 2022
Merujuk pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 349/P/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 dan Surat Bupati Halmahera Selatan Nomor 810/3066/2022 tentang Pengumuman Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2022, bersama ini kami informasikan perihal hasil verifikasi :
1. Berdasarkan hasil verifikasi para pelamar yang terdaftar di website SSCASN pada Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2022, maka ditetapkan nama-nama yang tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini, dinyatakan LULUS seleksi Administrasi.
2. Peserta yang telah LULUS seleksi Administrasi dan Memenuhi Syarat (MS) berjumlah 472 Orang dan berhak melanjutkan pada tahap seleksi selanjutnya.
3. Peserta yang Memenuhi Syarat (MS) sebagaimana dimaksud pada poin 2 terdiri dari :
a. Pelamar Prioritas 1 (P1) berjumlah 15 Orang;
b. Pelamar Prioritas 2 (P2) berjumlah 37 Orang;
c. Pelamar Prioritas 3 (P3) berjumlah 420 Orang.
4. Bagi peserta yang masuk Prioritas 1 (P1) akan langsung ditempatkan pada satuan pendidikan sesuai formasi kebutuhan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
5. Pelamar Prioritas 2 (P2) dan Prioritas 3 (P3) selanjutnya mengikuti seleksi dengan menggunakan metode Observasi (Penilaian Kesesuaian) sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
6. Detail informasi Waktu dan Pelaksanaan mengenai seleksi lanjutan untuk pelamar Prioritas 2 (P2) dan Prioritas 3 (P3) akan diumumkan kemudian pada laman sosial media BKPPD Kab. Halmahera Selatan.
a. Facebook : BKPPD HALMAHERA SELATAN
b. Instagram : @bkppdhalsel
c. Website : https://bkppdhalsel.com/
7. Semua tahapan seleksi dilakukan secara transparan, obyektif, akuntabel dan tanpa dipungut biaya. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa untuk meluluskan, DIPASTIKAN itu adalah sebagai bentuk PENIPUAN.
8. Keputusan Panitia Seleksi Daerah Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2022 tentang hasil seleksi Administrasi bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian untuk diketahui dan disampaikan, terima kasih.