Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah merupakan unsur Perangkat Daerah yang khusus menangani masalah kepegawaian, pendidikan dan pelatihan mempunyai tugas pokok membantu Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah dalam melaksanakan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah. Fungsi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah berdasarkan Peraturan Bupati Klaten Nomor 60 Tahun 2016 Tanggal 5 Desember 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Klaten yaitu

  • Penyusunan kebijakan teknis bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan
  • Pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang kepegawian, pendidikan dan pelatihan
  • Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan
  • Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya

Sedangkan penjabaran tugas Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Klaten dapat diuraikan sebagai berikut

1. Penjabat Tugas Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah mempunyai tugas mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan meliputi perumusan kebijakan teknis perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan

Rincian tugas sebagaimana dimaksud diatas adalah sebagai berikut
  • Mengoordinasikan penyusunan program Badan dengan memberikan arahan kepada Sekretaris dan Kepala Bidang mengacu pada Indikator Kinerja Utama, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Strategis Kabupaten, kebijakan Bupati dan kondisi obyektif sesuai ketentuan yang berlaku
  • Mengoordinasikan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan
  • Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan pelayanan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan
  • Mengoordinasikan pekerjaan yang sifatnya segera atas gangguan dan atau bencana
  • Mengoordinasikan penyusunan laporan kinerja Badan
  • Memberikan saran masukan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan
  • Melaksanakan advokasi hukum di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan
  • Memberikan izin di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan
  • Memberikan persetujuan/dispensasi dibidang kepegawaian pendidikan dan pelatihan

2. Penjabaran Tugas Sekretariat Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah

Sekretariat Badan Kepegawian Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh Sekretaris yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan kegiatan perencanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian.

Penjabaran tugas-tugas sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut
  • Menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis perencanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian
  • Mengoordinasikan tugas perencanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian
  • Mengoordinasikan penyusunan rencana program kegiatan sekretariat berdasarkan peraturan perundang-undanga
  • Mengoordinasikan, menyiapkan rumusan kebijakan strategis program dan kegiatan dalam rangka penyusunan anggaran Badan
  • Mengoordinasikan bahan penyusunan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan Badan
  • Mengoordinasikan penyusunan laporan kinerja Badan
  • Mengoordinasikan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dan advokasi hukum di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan
  • Mengoordinasikan pemberian ijin dibidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan
  • Mengoordinasikan pemberian persetujuan/dispensasi dibidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan
  • Mengoordinasikan, menyampaikan informasi, publikasi dan hubungan masyarakat serta layanan pengaduan masyarakat