Struktur organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Klaten berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 23 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Klaten adalah sebagai berikut :

  • Kepala Badan Kepegawaian Daerah
  • Sekretariat Badan Kepegawaian Daerah membawahi :
    • Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan
    • Sub Bagian Keuangan
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  • Bidang Umum Kepegawaian
    • Sub Bidang Administrasi Umum, Dokumentasi dan Pengolahan Data
    • Sub Bidang Pembinaan Disiplin, Perundang-undangan dan Kesejahteraan Pegawai
  • Bidang Pengembangan Pegawai
    • Sub Bidang Pengadaan dan Pengembangan Pegawai
    • Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai
  • Bidang Mutasi
    • Sub Bidang Penggajian, Kepangkatan, Pemberhentian dan Pensiun
    • Sub Bidang Mutasi Jabatan dan Staf