Struktur organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Klaten berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 23 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Klaten adalah sebagai berikut :
- Kepala Badan Kepegawaian Daerah
- Sekretariat Badan Kepegawaian Daerah membawahi :
- Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan
- Sub Bagian Keuangan
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Bidang Umum Kepegawaian
- Sub Bidang Administrasi Umum, Dokumentasi dan Pengolahan Data
- Sub Bidang Pembinaan Disiplin, Perundang-undangan dan Kesejahteraan Pegawai
- Bidang Pengembangan Pegawai
- Sub Bidang Pengadaan dan Pengembangan Pegawai
- Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai
- Bidang Mutasi
- Sub Bidang Penggajian, Kepangkatan, Pemberhentian dan Pensiun
- Sub Bidang Mutasi Jabatan dan Staf