PENGUMUMAN TENTANG PELAMAR PPPK GURU TAHAP II YANG TERKENDALA DAPODIK SEHINGGA TIDAK BISA MENDAFTAR PADA PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN ANGGARAN 2024

PENGUMUMAN

NOMOR: 810/4395/2024

 

TENTANG

PELAMAR PPPK GURU TAHAP II YANG TERKENDALA DAPODIK SEHINGGA TIDAK BISA MENDAFTAR PADA PEMERINTAH KABUPATEN

HALMAHERA SELATAN TAHUN ANGGARAN 2024

 

 

Berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Nomor : 810/4278/2024 tentang Pengumuman Masa Kerja Pelama Guru Non ASN yang Aktif Bekerja Namun Tidak Dapat Mendaftar PPPK Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2024 tanggal 17 Desember 2024 maka bersama ini diberitahukan kepada seluruh pelamar PPPK Guru yang telah mengumpulkan berkas untuk melakukan cek secara berkala pada akun masing-masing pelamar untuk melanjutkan pendaftaran, mengingat batas waktu pendaftaran hanya sampai dengan 31 Desember 2024. Demikian pengumuman ini disampaikan, kiranya menjadi perhatian bagi seluruh pelamar PPPK Guru disampaikan terima kasih.